Hukum Kurban dari riwayat yang ada, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berpendapat hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi mukim, yaitu orang yang menetap di negerinya.
Program ini bertujuan untuk memberikan Daging Kurban untuk kampung pelosok, bagi anda yang ingin sekali berqurban tetapi tidak mempunyai cukup harta, anda bisa berdonasi disini untuk ikut serta ber-Patungan memberikan daging Kurban ke wilayah Pelosok.
Rasulullah Saw bersabda: Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih Kurban, janganlah mendekati tempat sholat kami. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Belum ada Fundraiser