Larangan Ihram

Saat melakukan ibadah haji atau umrah, salah satu rukun utama yang harus dilakukan adalah mengenakan pakaian ihram serta memasuki kondisi ihram. Dalam keadaan ini, ada beberapa larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Larangan ini bertujuan agar setiap jamaah dapat menjalankan ibadah dengan penuh ketulusan, dan menjaga kesucian niat dalam beribadah kepada Allah SWT. Berikut ini adalah beberapa larangan ihram beserta dalil dari Al-Qur’an dan hadits.

1.Tidak Boleh Memotong atau Mencabut Rambut dan Kuku

Saat dalam keadaan ihram, seseorang dilarang mencabut rambut atau memotong kuku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.”
(QS. Al-Baqarah: 196)

Dalam hadits, Rasulullah ﷺ juga melarang hal tersebut:

وَأَمَّا الْمُحْرِمُ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ حَلْقُ الرَّأْسِ وَقَصُّ الشَّعْرِ وَتَقْلِيمُ الظُّفُرِ
“Adapun orang yang sedang ihram, maka haram baginya mencukur rambut, memotong rambut, dan memotong kuku.”
(HR. Bukhari)

2.Tidak Boleh Menggunakan Wewangian

Larangan kedua adalah menggunakan wewangian dalam segala bentuk, baik di tubuh, pakaian, maupun dalam makanan dan minuman. Larangan ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata:

لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الثِّيَابَ الْمَسَّتْهَا الزَّعْفَرَانُ وَلَا الْوَرْسُ
“Janganlah kalian memakai baju gamis, imamah (sorban), celana, burdah, dan pakaian yang diberi wewangian za’faran atau waras.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

3.Tidak Boleh Berhubungan Suami Istri

Selama dalam keadaan ihram, suami istri dilarang melakukan hubungan intim. Larangan ini juga mencakup tindakan yang mengarah pada hubungan intim, seperti bercumbu, mencium, atau merayu dengan kata-kata yang tidak layak. Allah SWT berfirman:

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“Barangsiapa yang telah menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor atau melakukan hubungan suami istri), berbuat fasik, dan bertengkar dalam masa mengerjakan haji.”
(QS. Al-Baqarah: 197)

Dalam hadits juga dijelaskan:

وَإِذَا أَحْرَمَ فَلا يَصْطَادْ وَلا يَتَكَلَّمْ بِرَفَثٍ
“Jika seseorang telah berihram, maka janganlah dia berburu dan tidak boleh berkata-kata kotor (rafats).”
(HR. Bukhari)

4.Tidak Boleh Memakai Pakaian Jahit Bagi Laki-laki

Bagi laki-laki yang berihram, dilarang memakai pakaian yang dijahit, termasuk pakaian dalam, kaos, dan celana. Mereka hanya boleh menggunakan dua helai kain ihram tanpa jahitan. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ
“Orang yang berihram tidak boleh memakai gamis, imamah, celana, burdah, dan sepatu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

5.Tidak Boleh Berburu atau Membunuh Hewan Darat

Salah satu larangan lainnya adalah berburu atau membunuh hewan darat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram.”
(QS. Al-Ma’idah: 95)

Rasulullah ﷺ juga melarang hal tersebut dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ، فَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk berhaji, maka Allah mengharamkan kalian berburu hewan darat.”
(HR. Abu Dawud)

Larangan ihram ini bertujuan agar kita menjalani ibadah haji atau umrah dengan niat yang benar dan hati yang bersih. Dengan memahami dan menaati larangan-larangan tersebut, kita diharapkan mampu meraih pahala maksimal dan memperoleh ridha Allah SWT.

Bagikan Artikel

Menebar kebaikan

Bakti Pemuda Foundation adalah lembaga filantropi  yang mendukung pembangunan berkelanjutan bidang sosial dan pendidikan masyarakat pelosok dan pinggiran kota.

Kami memulai perjalanan di dunia filantropi pada tahun 2002 dengan program beasiswa pendidikan untuk masyarakat prasejahtera di daerah-daerah dengan akses terbatas di daerah Jawa Barat. Pengelolaannya pun masih dengan metode konvensional.

Nilai organisasi yang selalu kami pegang adalah Profesional, Amanah, Mandiri, Inspiratif dan Peduli

Kantor pusat : Komp. Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok C2, Jl. Ir H Juanda No. 50 Pisangan, Ciputat Timur Tangsel 15419

Kantor Cabang : Ruko Istana Dinoyo Kav D4, Jalan Mayjen Haryono 1A Kel. Dinoyo Kec. Lowokwaru Kota Malang ( 65144 )

Telp : 021-227-951-20
WA / SMS Center : 0813-1901-9065

Copyright © 2022 Bakti Pemuda. All Rights Reserved

Infak

Zakat

Laporan