Rukun dan Wajib Haji

  • Syarat Haji


Syarat-syarat untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam : Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.

2. Baligh : Harus sudah mencapai usia dewasa.

3. Berakal : Memiliki akal yang sehat dan tidak gila.

4. Merdeka : Bukan budak atau dalam keadaan tertawan.

5. Mampu : Memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji serta cukup untuk menanggung keluarga yang ditinggalkan.

  • Rukun dan Wajib Haji


Rukun haji adalah bagian inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan denda bila tidak dilaksanakan.

Sementara itu, wajib haji tidak mempengaruhi keabsahan haji jika ditinggalkan, namun harus diganti dengan denda (dam).

  • Rukun Haji

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara fisik, mental, dan finansial sekali seumur hidup. Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam melaksanakan haji, yaitu:

1. Ihram:

Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang tidak berjahit bagi laki-laki dan pakaian sederhana bagi perempuan. Niat ihram biasanya dilakukan di miqat, yaitu tempat yang ditentukan untuk memulai niat ihram.

2. Wukuf di Arafah:

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Jamaah haji harus berada di Arafah dari waktu tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) hingga terbenamnya matahari. Wukuf di Arafah adalah momen untuk berdoa, berzikir, dan memohon ampunan kepada Allah.

3. Thawaf Ifadah:

Thawaf Ifadah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang dilakukan setelah wukuf di Arafah. Thawaf Ifadah adalah salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan dan harus dilakukan dalam keadaan suci.

4. Sa’i:

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilakukan setelah thawaf ifadah. Aktivitas ini mengenang perjuangan Hajar, istri Nabi Ibrahim, yang berlari mencari air untuk putranya, Ismail.

5. Tahallul:

Tahallul adalah mencukur atau memotong sebagian rambut setelah melakukan thawaf ifadah dan sa’i. Tahallul menandakan selesainya sebagian besar rangkaian haji dan jamaah haji dibebaskan dari larangan-larangan ihram.

6. Tertib:

Rukun terakhir adalah tertib, yaitu melaksanakan semua rukun haji sesuai urutan dan tidak ada yang terlewatkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek ibadah haji dilaksanakan dengan benar.

  • Wajib Haji

1. Niat ihram dari miqat: Memulai niat ihram dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jamaah.

2. Menginap di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.

3. Menginap di Mina: Bermalam di Mina selama hari-hari Tasyriq.

4. Tawaf wada’: Tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah.

5. Melempar jumrah: Melempar batu di tiga lokasi jumrah selama hari-hari Tasyriq.

Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam karyanya, Buysral Karim, menjelaskan bahwa meskipun haji tetap sah tanpa melaksanakan wajib haji, seseorang akan berdosa jika meninggalkan wajib haji tanpa uzur yang sah dan harus menggantinya dengan dam sebagai bentuk denda.

Bagikan Artikel

Menebar kebaikan

Bakti Pemuda Foundation adalah lembaga filantropi  yang mendukung pembangunan berkelanjutan bidang sosial dan pendidikan masyarakat pelosok dan pinggiran kota.

Kami memulai perjalanan di dunia filantropi pada tahun 2002 dengan program beasiswa pendidikan untuk masyarakat prasejahtera di daerah-daerah dengan akses terbatas di daerah Jawa Barat. Pengelolaannya pun masih dengan metode konvensional.

Nilai organisasi yang selalu kami pegang adalah Profesional, Amanah, Mandiri, Inspiratif dan Peduli

Kantor pusat : Komp. Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok C2, Jl. Ir H Juanda No. 50 Pisangan, Ciputat Timur Tangsel 15419

Kantor Cabang : Ruko Istana Dinoyo Kav D4, Jalan Mayjen Haryono 1A Kel. Dinoyo Kec. Lowokwaru Kota Malang ( 65144 )

Telp : 021-227-951-20
WA / SMS Center : 0813-1901-9065

Copyright © 2022 Bakti Pemuda. All Rights Reserved

Infak

Zakat

Laporan