Syarat Qurban dan perintahnya, Apakah Wajib ?

Syarat-syarat berqurban dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Islam: Orang yang ingin berqurban haruslah seorang Muslim.

2. Baligh: Individu yang akan menyembelih hewan qurban harus telah mencapai usia baligh (dewasa menurut hukum Islam).

3. Berakal: Seseorang harus memiliki akal yang sehat. Orang yang tidak berakal tidaklah berkewajiban untuk berqurban.

4. Kemampuan: Seseorang harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar harga hewan qurban tanpa menyebabkan beban yang berlebihan pada dirinya sendiri atau keluarganya. Ini untuk mencegah orang yang tidak mampu dari kewajiban berqurban.

5. Hewan yang Diqurbankan: Hewan yang akan diqurbankan haruslah dari jenis yang diizinkan untuk qurban, seperti sapi, kambing, atau domba. Hewan tersebut harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia tertentu.

6. Waktu Qurban: Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada hari raya Idul Adha, mulai dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah menurut kalender Hijriyah.

7. Tujuan: Qurban dilakukan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim yang menjadi teladan kesetiaan dan ketaatan kepada Allah.

Memenuhi syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa qurban yang dilakukan sesuai dengan tuntunan agama dan diterima oleh Allah SWT.

Berqurban tidak diwajibkan bagi setiap individu dalam agama Islam. Qurban termasuk dalam kategori ibadah sunnah muakkadah, yaitu suatu ibadah yang dianjurkan secara kuat untuk dilakukan oleh umat Islam, tetapi tidak wajib. Artinya, seseorang tidak akan berdosa jika tidak melaksanakan qurban, tetapi akan mendapatkan pahala jika melakukannya.

Hanya ada beberapa kondisi di mana berqurban menjadi wajib, yaitu:

1. Kemampuan Finansial: Seseorang harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan qurban. Jika seseorang tidak memiliki cukup uang untuk membeli hewan qurban tanpa menyebabkan kesusahan atau kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar diri sendiri atau keluarganya, maka berqurban tidak diwajibkan baginya.


2. Kelayakan Hewan Qurban: Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, dan mencapai batas usia tertentu. Jika seseorang memiliki hewan yang memenuhi syarat tersebut, maka berqurban menjadi wajib baginya.
Jadi, secara umum, berqurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi bukan wajib kecuali bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang mungkin memilih untuk melakukan qurban:

1. Ketaatan kepada Allah: Qurban adalah salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah dalam agama Islam. Melaksanakan qurban merupakan tindakan ketaatan kepada perintah Allah.


2. Mengikuti Sunnah Nabi Ibrahim (as): Qurban mengikuti jejak Nabi Ibrahim (as) yang bersedia untuk mengorbankan putranya, Ismail (as), atas perintah Allah. Namun, Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai pengorbanan.


3. Kebaikan dan Kepedulian Sosial: Qurban juga memiliki dimensi sosial yang penting. Daging hasil qurban didistribusikan kepada yang membutuhkan, sehingga memberikan manfaat bagi mereka yang kurang mampu.


4. Kesadaran akan Berkurban: Melalui qurban, seseorang juga diperintahkan untuk meningkatkan kesadaran akan berkurban dan berbagi rezeki dengan sesama, sehingga mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat.


Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa qurban bukanlah kewajiban bagi semua individu, tetapi lebih kepada mereka yang mampu melakukannya.

Bagikan Artikel

Menebar kebaikan

Bakti Pemuda Foundation adalah lembaga filantropi  yang mendukung pembangunan berkelanjutan bidang sosial dan pendidikan masyarakat pelosok dan pinggiran kota.

Kami memulai perjalanan di dunia filantropi pada tahun 2002 dengan program beasiswa pendidikan untuk masyarakat prasejahtera di daerah-daerah dengan akses terbatas di daerah Jawa Barat. Pengelolaannya pun masih dengan metode konvensional.

Nilai organisasi yang selalu kami pegang adalah Profesional, Amanah, Mandiri, Inspiratif dan Peduli

Kantor pusat : Komp. Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok C2, Jl. Ir H Juanda No. 50 Pisangan, Ciputat Timur Tangsel 15419

Kantor Cabang : Ruko Istana Dinoyo Kav D4, Jalan Mayjen Haryono 1A Kel. Dinoyo Kec. Lowokwaru Kota Malang ( 65144 )

Telp : 021-227-951-20
WA / SMS Center : 0813-1901-9065

Copyright © 2022 Bakti Pemuda. All Rights Reserved

Infak

Zakat

Laporan