Zakat Emas : Pengertian dan Tata cara menunaikannya.
Zakat emas merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta emas dalam jumlah tertentu. Zakat ini merupakan salah satu pilar dalam Islam yang bertujuan untuk menyucikan harta serta memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat. Yuk Sahabat Kebaikan kita simak penjelasannya.
Apa itu Zakat Emas?
Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan dari harta emas yang dimiliki oleh seorang muslim setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat ini diwajibkan apabila emas yang dimiliki mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah.Kewajiban berzakat emas telah Allah SWT sampaikan dalam Al-Qur’an surat Al-Taubah ayat 34-35:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak di antara ahli-ahli agama dan rahib-rahib menelan harta manusia dengan jalan yang batil dan mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Yaitu) pada hari (ketika harta itu) dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengannya dibakar dahi mereka, lambung dan punggung mereka (serta dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Adapun kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Dari ayat dan hadits tersebut, kita dapat memahami bahwa menyimpan emas dan perak tanpa menafkahkannya untuk kepentingan yang baik dapat menjadi penyebab siksaan di akhirat.
Tata cara pelaksanaan zakat emas cukup sederhana. Pertama, tentukan nisab (batas minimum) emas yang Anda miliki. Nisab emas ditentukan berdasarkan nilai tertentu, misalnya 85 gram. Kemudian, hitunglah jumlah emas yang Anda miliki, apakah melebihi nisab atau tidak. Jika melebihi, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki setelah mencapai satu tahun.
Untuk perhitungan zakat emas sesuai dengan Kementerian Agama Indonesia, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti:
1.Tentukan Nisab Emas
Nisab emas adalah batas minimum kepemilikan emas yang harus dimiliki agar wajib dikenakan zakat. Menurut Kementerian Agama Indonesia, nisab emas adalah 85 gram. Ini berarti jika jumlah emas yang Anda miliki mencapai atau melebihi 85 gram, Anda harus membayar zakat emas.
2.Hitung Jumlah Emas yang Dimiliki
Periksa dan tentukan jumlah emas yang Anda miliki. Pastikan untuk mengukur dalam satuan gram, karena perhitungan zakat emas dilakukan berdasarkan berat.
3.Hitung Besaran Zakat
Zakat emas dihitung sebagai 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Misalnya, jika Anda memiliki 100 gram emas, maka zakat yang harus Anda bayarkan adalah:
100 gram ×2.5% = 2.5 gram
4.Konversi Gram ke Nilai Uang
Setelah mengetahui berat zakat, konversikan ke dalam nilai uang. Untuk ini, Anda perlu mengetahui harga emas saat ini. Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp700.000 per gram, maka nilai zakatnya adalah:
2.5 gram ×700.000/gram =1.750.000
Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, Anda perlu membayar zakat emas sebesar Rp1.750.000.
Setelah menghitung zakat, Anda dapat membayarnya kepada orang yang berhak menerima zakat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, Bakti Pemuda Foundation menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung.
Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening.Mari berikan Sedekah/Infaq/Zakat TERBAIK Kita :
Mandiri 101 000 5597 420 BNI 1399 125 597
BSI 7014 949 539 BCA 0670550095
BRI 038 201000 167 561 BMM 318 000 9106
An. Yayasan Bakti Pemuda Nusantara
(Mohon disertakan slip donasi untuk pencatatan admin, terimakasih🙏🏻)
atau melalui https://baktipemuda.org/campaign/tunaikan-zakat/donate-now
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat menghitung zakat emas sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Indonesia. Ini membantu memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban keagamaan Anda serta berkontribusi dalam pembangunan sosial dan kesejahteraan umat Islam yang lebih luas karena dengan membayar zakat emas, umat Islam dapat memperkuat solidaritas sosial dan menyucikan harta mereka sesuai dengan ajaran Islam.
Menebar kebaikan
Bakti Pemuda Foundation adalah lembaga filantropi yang mendukung pembangunan berkelanjutan bidang sosial dan pendidikan masyarakat pelosok dan pinggiran kota.
Kami memulai perjalanan di dunia filantropi pada tahun 2002 dengan program beasiswa pendidikan untuk masyarakat prasejahtera di daerah-daerah dengan akses terbatas di daerah Jawa Barat. Pengelolaannya pun masih dengan metode konvensional.
Nilai organisasi yang selalu kami pegang adalah Profesional, Amanah, Mandiri, Inspiratif dan Peduli
Kantor pusat : Komp. Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok C2, Jl. Ir H Juanda No. 50 Pisangan, Ciputat Timur Tangsel 15419
Kantor Cabang : Ruko Istana Dinoyo Kav D4, Jalan Mayjen Haryono 1A Kel. Dinoyo Kec. Lowokwaru Kota Malang ( 65144 )
Telp : 021-227-951-20
WA / SMS Center : 0813-1901-9065