Legalitas

Legal dan Formal

Bakti Pemuda Foundation adalah lembaga kesejahteraan sosial yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut

  1. Akta Pendirian Dan Perubahan
    • Pendirian Yayasan Bakti Pemuda Nusantara berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 19 Agustus 2008, dibuat di hadapan Notaris Irnawati, S.H, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-449.AH.01.02.Tahun 2008
    • Perubahan Akta Nomor 02 tanggal 21 Nopember 2013, dibuat dihadapan Notaris Amalia, S.H, menyetujui untuk mengangkat kembali Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Yayasan dalam jangka waktu 5 tahun, yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-AH.01.06.06-1242.Tahun 2013
    • Perubahan Akta Nomor 02 tanggal 28 Pebruari 2018 , dibuat dihadapan Notaris Amalia S.H, berisi persetujuan perubahan susunan Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas dan Persetujuan Perubahan domisili yayasan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-0000178.AHA.01.05.Tahun 2018
    • Perubahan Akta Nomor 02 tanggal 31 Januari 2019, dibuat dihadapan Notaris Amalia S.H, yang berisi perubahan domisili yayasan yang semula berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Jalan Pahlawan Nomor 8 A, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat berubah menjadi di Kota Tangerang Selatan, Komplek Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok C2, Jalan Insinyur Haji Juanda No. 50, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-0000114.AH.01.05.Tahun 2019
    • Perubahan Akta Nomor 02 tanggal 15 Juli 2021, dibuat dihadapan Notaris Amalia, S.H, menyetujui perubahan Dewan Pembina dan Dewan Pengawas, yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-AH.01.06-0026402.Tahun 2021
    • Perubahan Akta Nomor 03 Tanggal 08 Februari 2023, dibuat dihadapan Notaris Amalia, S.H, menyatakan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan yayasan yang semula yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang aktivitas sosial swasta di luar panti lainnya, aktivitas sosial keagamaan, pendidikan menjadi yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-0000264.AH.01.05.Tahun 2023

B. Pengukuhan Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial :

  • Mengacu Keputusan Nomor SK KumHam AHU-000114.AH.01.05, Tanggal 11 Februari 2019 adalah benar Yayasan Bakti Pemuda Nusantara telah dilegalkan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI Dirjen Administrasi Hukum Umum diatas dan melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan.

 

  • Tanda Daftar Yayasan Bakti Pemuda Nusantara sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 400.9.12/129-DINSOS/2024 tanggal 14 Maret 2024 dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Bakti Pemuda Foundation adalah lembaga filantropi yang mendukung pembangunan berkelanjutan bidang sosial dan pendidikan masyarakat pelosok dan pinggiran kota.

Kami memulai perjalanan di dunia filantropi pada tahun 2002 dengan program beasiswa pendidikan untuk masyarakat prasejahtera di daerah-daerah dengan akses terbatas di daerah Jawa Barat. Pengelolaannya pun masih dengan metode konvensional.

Nilai organisasi yang selalu kami pegang adalah Profesional, Amanah, Mandiri, Inspiratif dan Peduli

Kantor pusat : Komp. Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok C2, Jl. Ir H Juanda No. 50 Pisangan, Ciputat Timur Tangsel 15419

Telp : 021-227-951-20
WA / SMS Center : 0821-5414-7614

Berita & Program